Pengertian Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan,
jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial
dan ekonomis. Sedangkan Pengertian Kesehatan menurut Organisasi Kesehatan Dunia
(WHO) tahun 1948 menyebutkan bahwa pengertian kesehatan adalah sebagai
“suatu keadaan fisik, mental, dan sosial kesejahteraan dan bukan hanya
ketiadaan penyakit atau kelemahan”. Pada tahun 1986, WHO, dalam Piagam Ottawa
untuk Promosi Kesehatan, mengatakan bahwa pengertian kesehatan adalah “sumber
daya bagi kehidupan sehari-hari, bukan tujuan hidup Kesehatan adalah konsep
positif menekankan sumber daya sosial dan pribadi, serta kemampuan fisik.
Pengertian Kesehatan Menurut Undang-Undang
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang
memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
Selanjutnya: http://eksistensikesehatan.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-kesehatan-secara-umum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar